Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Melakukan Aborsi
Seseorang yang telah melakukan aborsi apakah bisa dituntut? Walaupun aborsi tidak terjadi pada Anda dan pacarnya tetap dapat dipidana atas tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (untuk Adik Anda) serta Pasal 348 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (untuk pacarnya).
Seseotang dapat dikenakan pidana terkait Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU
Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPdalam hal aborsi yang dilakukan termasuk ke dalam aborsi yang tidak memenuhi ketentuan yang
diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan (aborsi ilegal). Apabila
aborsi tersebut terjadi, maka berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milliar.
Sedangkan berdasarkan Pasal 346 KUHP, perbuatan aborsi tersebut apabila
terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sedangkan,
pacar anda dapat dipidana dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP, yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai aborsi, dapat Anda baca pada artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.
Akan
tetapi Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 346 KUHP,
dan Pasal 348 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana material yakni yang
dirumuskan dalam pasalnya adalah akibat yang dilarangnya. Akibat yang
dilarang tersebut adalah pengguguran atau kematian dari janin seorang
wanita. Oleh karena tindakan aborsi tersebut tidak sampai pada tujuannya
yaitu menggugurkan kandungan adik Anda, maka adik Anda dan pacarnya hanya dapat dipidana dengan percobaan aborsi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karangan R. Soesilo, dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dikatakan bahwa unsur-unsur percobaan adalah:
1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
2. Orang sudah mulai berbuat kejahatan itu; dan
3. Perbuatan
kejahatan itu tidak sampai selesai, oleh karena terhalang oleh
sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat
itu sendiri.
Dalam
hal ini, niat untuk menggugurkan kandungan tersebut sudah dari adik
Anda dan pacarnya, tetapi tidak terlaksana karena hal yang di luar
kehendak mereka.
Berdasarkan Pasal 53 KUHP hukuman dalam melakukan percobaan tindak pidana adalah:
1. Dalam hal tindak pidana kejahatan, maksimum pidana pokok yang diancamkan dapat dikurangi sepertiga;
2. Jika
kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati dan pidana seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;
3. Akan tetapi mengenai hukuman tambahan, sama saja dengan kejahatan yang diselesaikan.
Sedangkan,
mengenai apakah adik Anda dapat menuntut pacarnya karena telah
menghamilinya, hal tersebut tidak dimungkinkan jika keduanya telah
dewasa dan melakukannya atas dasar suka sama suka. Lebih lanjut, Anda
dapat membaca artikel Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: