Rabu, 12 Desember 2012

            
                                            Jerat Hukum Bagi Pasangan yang Melakukan Aborsi


Seseorang yang telah melakukan aborsi apakah bisa dituntut? Walaupun aborsi tidak terjadi pada Anda dan pacarnya tetap dapat dipidana atas tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (untuk Adik Anda) serta Pasal 348 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP (untuk pacarnya).
 
Seseotang dapat dikenakan pidana terkait Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPdalam hal aborsi yang dilakukan termasuk ke dalam aborsi yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan (aborsi ilegal). Apabila aborsi tersebut terjadi, maka berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan,  diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milliar. Sedangkan berdasarkan Pasal 346 KUHP, perbuatan aborsi tersebut apabila terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
 
Sedangkan, pacar anda dapat dipidana dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Penjelasan lebih lanjut mengenai aborsi, dapat Anda baca pada artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.
 
Akan tetapi Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 346 KUHP, dan Pasal 348 ayat (1) KUHP merupakan tindak pidana material yakni yang dirumuskan dalam pasalnya adalah akibat yang dilarangnya. Akibat yang dilarang tersebut adalah pengguguran atau kematian dari janin seorang wanita. Oleh karena tindakan aborsi tersebut tidak sampai pada tujuannya yaitu menggugurkan kandungan adik Anda, maka adik Anda dan pacarnya hanya dapat dipidana dengan percobaan aborsi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karangan R. Soesilo, dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dikatakan bahwa unsur-unsur percobaan adalah:
1.    Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
2.    Orang sudah mulai berbuat kejahatan itu; dan
3.    Perbuatan kejahatan itu tidak sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
 
Dalam hal ini, niat untuk menggugurkan kandungan tersebut sudah dari adik Anda dan pacarnya, tetapi tidak terlaksana karena hal yang di luar kehendak mereka.
 
Berdasarkan Pasal 53 KUHP hukuman dalam melakukan percobaan tindak pidana adalah:
1.    Dalam hal tindak pidana kejahatan, maksimum pidana pokok yang diancamkan dapat dikurangi sepertiga;
2.    Jika kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati dan pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;
3.    Akan tetapi mengenai hukuman tambahan, sama saja dengan kejahatan yang diselesaikan.
 
Sedangkan, mengenai apakah adik Anda dapat menuntut pacarnya karena telah menghamilinya, hal tersebut tidak dimungkinkan jika keduanya telah dewasa dan melakukannya atas dasar suka sama suka. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar